Koalisi Buruh Ancam Beberkan Partai yang Dinilai Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan
liontranslates.com – Koalisi buruh mengancam akan mengumumkan secara terbuka kepada publik partai politik di DPR RI yang dinilai tidak serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Ancaman itu disampaikan dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Catatan Sikap Setiap Partai
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan bahwa koalisi buruh telah mencatat sikap masing-masing partai selama proses pembahasan. Menurutnya, ada partai yang sudah menyiapkan bahan dan draf secara lengkap, tetapi ada pula yang hingga kini belum memiliki draf sama sekali.
“Kami akan umumkan ke publik partai yang punya keberpihakan dan yang sama sekali tidak punya keberpihakan, supaya masyarakat tahu dan tidak ada dusta di antara kita,” ujar Andi Gani dalam pertemuan tersebut.
Ia menekankan bahwa isu ketenagakerjaan menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga proses penyusunannya tidak boleh dilakukan secara main-main.
Desakan agar Pembahasan Lebih Partisipatif
Selain ancaman publikasi, sejumlah tokoh buruh juga mengingatkan DPR agar tidak mengulangi pola pembahasan seperti saat Omnibus Law UU Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal menilai proses dulu minim partisipasi publik dan cenderung terburu-buru.
Kini, penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan urusan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Batas waktu yang diberikan adalah sebelum 31 Oktober 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR terbuka menerima masukan dari berbagai serikat pekerja. Ia juga menegaskan pentingnya duduk bersama antara buruh, pengusaha, dan legislatif agar perbedaan pandangan dapat dijembatani.
Isu yang Menjadi Perhatian Buruh
Dalam usulan yang telah diserahkan sebelumnya, koalisi buruh menyoroti sejumlah isu krusial, antara lain:
- Pengaturan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu)
- Outsourcing atau alih daya
- Pesangon dan perlindungan saat PHK
- Pengupahan
- Perlindungan pekerja nonkonvensional, termasuk pekerja digital dan freelancer
- Penggunaan tenaga kerja asing
Buruh berharap RUU yang dihasilkan lebih berpihak pada perlindungan pekerja dan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.
Dinamika dengan Pengusaha
Andi Gani juga mengungkapkan adanya perkembangan positif. Ia menyebut perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menemui koalisi buruh untuk membuka ruang dialog. Hal ini dinilai sebagai langkah awal untuk mencari titik temu sebelum pembahasan lebih intensif di DPR.
Ancaman koalisi buruh untuk mempublikasikan partai yang dianggap tidak serius menjadi tekanan politik sekaligus bentuk pengawasan publik terhadap proses legislasi. Di tengah tenggat waktu yang semakin dekat, pembahasan RUU Ketenagakerjaan diharapkan berjalan lebih transparan, partisipatif, dan berorientasi pada perlindungan hak pekerja.



Post Comment