Komnas HAM, Dugaan Korupsi Dana BNPB Ancam Pemenuhan Hak Warga Terdampak Bencana

liontranslates.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menilai dugaan korupsi dana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berpotensi mengancam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Menurut Anis, penyelewengan anggaran penanganan bencana dapat menyebabkan hak-hak dasar warga terabaikan, mulai dari hak atas kesehatan, pendidikan, hingga bantuan yang seharusnya mereka terima saat menghadapi situasi darurat.

Dampak Langsung bagi Masyarakat

Dana Siap Pakai (DSP) BNPB seharusnya digunakan untuk penanganan cepat berbagai bencana, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di sejumlah wilayah. Ketika anggaran tersebut diduga dikorupsi, masyarakat yang semestinya menjadi penerima manfaat justru berisiko kehilangan akses terhadap bantuan yang mereka butuhkan.

“Kami dari Komnas HAM memandang bahwa dalam kasus korupsi itu ada ancaman terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Karena korupsi maka kemudian berdampak kepada terancamnya hak-hak masyarakat, terutama masyarakat yang terdampak karena bencana,” ujar Anis pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Belum Ada Mekanisme Pemulihan Korban

Anis juga menyoroti belum tersedianya mekanisme hukum yang secara khusus mengatur penghitungan kerugian masyarakat akibat korupsi sekaligus memastikan pemulihan hak-hak mereka. Saat ini, proses hukum masih berfokus pada penindakan pelaku, belum sepenuhnya menjangkau upaya memulihkan hak warga yang dirugikan.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong agar revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi turut memperhatikan aspek pemulihan bagi masyarakat yang terdampak.

Konteks Kasus

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai BNPB periode 2024–2026. Di antara tersangka terdapat tenaga ahli di lingkungan BNPB serta pihak swasta.

KPK mengungkap bahwa nilai pengadaan yang diduga bermasalah mencapai sekitar Rp148 miliar. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti senilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai, valuta asing, emas, dan aset kripto.

Desakan agar Proses Hukum Berjalan Tegas

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut dana yang sangat krusial bagi penanganan bencana. Sejumlah pihak menilai penyelewengan anggaran kebencanaan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang sedang berada dalam kondisi rentan.

Komnas HAM menekankan pentingnya penanganan kasus ini tidak hanya dari sisi penindakan pidana, tetapi juga dari perspektif pemenuhan dan pemulihan hak asasi manusia bagi warga yang terdampak.

Pernyataan Komnas HAM menegaskan bahwa korupsi dana bencana bukan sekadar persoalan hukum dan keuangan negara, melainkan juga persoalan kemanusiaan. Ketika anggaran yang seharusnya menyelamatkan nyawa dan memulihkan kehidupan justru disalahgunakan, yang paling dirugikan adalah masyarakat di wilayah bencana.

Post Comment

You May Have Missed