Singapura Perluas Peringatan, Tiga Perusahaan Indonesia Lagi Disorot terkait Karhutla
liontranslates.com – Pemerintah Singapura kembali mengeluarkan surat peringatan kepada tiga perusahaan Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap di negeri itu. Dengan penambahan ini, total perusahaan yang mendapat pemberitahuan berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) menjadi 10.
Tiga Perusahaan Baru yang Disurati
Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menyatakan terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan konsesi ketiga perusahaan tersebut berpotensi mencapai Singapura. Ketiga perusahaan itu adalah:
- PT Buana Megatama Jaya
- PT Mananjung Hayak
- PT Baratama Putra Perkasa
Menurut keterangan NEA, ketiga perusahaan tersebut berlokasi di Kalimantan. Langkah ini diambil beberapa hari setelah NEA sebelumnya mengirim pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia terkait kebakaran di Sumatera.
Isi Surat Peringatan
Melalui surat tersebut, perusahaan diwajibkan untuk:
- Mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan atau mencegah meluasnya api di lahan yang dimiliki atau dikuasai
- Menghentikan aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung
- Tidak memulai pembakaran baru
- Menyerahkan rencana tindakan kepada NEA terkait langkah pemadaman dan pencegahan agar kebakaran tidak terulang
NEA menegaskan komitmennya untuk menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas polusi asap lintas batas di Singapura.
Konteks Kabut Asap
Karhutla di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Sumatera dan Kalimantan, kembali menimbulkan sebaran kabut asap yang dirasakan negara tetangga, termasuk Singapura dan Malaysia. Otoritas Singapura menggunakan data citra satelit, peta konsesi, serta informasi meteorologi untuk menelusuri sumber asap.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu menyatakan pihaknya terus memantau respons perusahaan yang telah mendapat pemberitahuan. Hingga pengumuman penambahan tiga perusahaan baru, respons dari sejumlah perusahaan sebelumnya masih ditunggu.
Ancaman Sanksi
Berdasarkan THPA, Singapura dapat mengambil tindakan hukum terhadap entitas yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi pada polusi asap di wilayahnya. Ancaman sanksi mencakup denda dalam jumlah signifikan jika pelanggaran terbukti.
Sementara itu, pemerintah Indonesia juga menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam karhutla, sejalan dengan upaya penegakan hukum di dalam negeri.
Daftar Perusahaan yang Disorot
Selain tiga perusahaan terbaru, sebelumnya NEA telah mengirim pemberitahuan kepada tujuh perusahaan lain, di antaranya terkait kebakaran di Sumatera. Secara keseluruhan, sebagian besar perusahaan yang disebut bergerak di sektor hutan tanaman industri atau terkait pulp dan kertas, serta satu di antaranya terkait perkebunan kelapa sawit.
Penambahan tiga perusahaan Indonesia dalam daftar peringatan Singapura menunjukkan bahwa isu kabut asap lintas batas kembali menjadi perhatian serius di kawasan. Langkah ini juga mempertegas tekanan terhadap perusahaan konsesi untuk bertanggung jawab atas pengelolaan lahan dan pencegahan kebakaran.
Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan dalam negeri, tetapi juga berdampak regional. Penegakan hukum yang konsisten, baik di Indonesia maupun melalui mekanisme lintas batas, menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap musim kemarau.



Post Comment