Direktur PT Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Dugaan Suap ke Eks Ketua Ombudsman
liontranslates.com – Jaksa penuntut umum menuntut Laode Sinarwan Oda alias Alan, Direktur PT Toshida Indonesia, dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Alan membayar denda sebesar Rp100 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober 2026.
Isi Tuntutan Jaksa
Jaksa menyatakan bahwa Alan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa.
Jika denda Rp100 juta tidak dibayar, harta benda Alan dapat dirampas dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Sebagai pertimbangan yang meringankan, jaksa menyebut bahwa Alan belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga.
Kronologi dan Dakwaan
Sebelumnya, Alan didakwa memberikan suap senilai Rp1,5 miliar kepada Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Lukman Malanuang pada 2025.
Suap ini terkait upaya memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman mengenai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Toshida Indonesia.
Dalam perkara yang lebih besar, Hery Susanto sendiri didakwa menerima suap total sekitar Rp4,8 miliar hingga Rp4,85 miliar dari sejumlah pihak terkait tata kelola pertambangan nikel. Hery telah dituntut 5 tahun 6 bulan penjara beserta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Perkembangan Perkara
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menarik perhatian karena melibatkan pejabat tinggi lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Sidang terhadap Hery Susanto masih berlangsung, dengan agenda putusan dijadwalkan pada November 2026.
Sementara itu, sidang tuntutan terhadap Alan menjadi bagian dari proses hukum terhadap para pihak yang diduga memberikan suap.
Proses hukum masih berjalan. Tuntutan jaksa belum merupakan putusan pengadilan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan perkara ini secara objektif, mengingat kasus korupsi di lembaga publik berdampak langsung pada kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan dan sektor pertambangan.



Post Comment